KPK Ungkap Rafael Cuci Uang Miliaran Pakai Bitcoin

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

12 Mei 2023 00:14 12 Mei 2023 00:14

Thumbnail KPK Ungkap Rafael Cuci Uang Miliaran Pakai Bitcoin Watermark Ketik
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi berada di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Dok.KPK)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/5/2023).

Kabar terbaru, KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis (11/05/2023) kepada jurnalis.

Bahkan, KPK kini juga sedang  mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga milik Rafael.

"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.

Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.

"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan atau itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain,  atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik.

"Dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," jelas Ali Fikri dalam siaran resminya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael Alun yang ada tautan dengan dugaan TPPU antara lain dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan aset sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta milikinya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal itu, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujarnya.

Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.

Seperti diketahui, Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011,, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Serta menyita tas-tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rafael Alun KPK Asep Guntur bitcoin