KPU Tetapkan 589 DCT Calon DPRD Kabupaten Malang, Siap Bersaing di Pemilu 2024

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

4 November 2023 02:49 4 Nov 2023 02:49

Thumbnail KPU Tetapkan 589 DCT Calon DPRD Kabupaten Malang, Siap Bersaing di Pemilu 2024 Watermark Ketik
Suasana Kantor KPU Kabupaten Malang (3/11/2023). (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – KPU Kabupaten Malang telah mengumumkan sebanyak 589 DCT Calon DPRD Kabupaten Malang, melalui situs resmi, Sabtu, (4/11/2023). 589 DCT tersebut berasal dari 17 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.

Meliputi, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Umat. Dari 17 partai politik, hanya 7 parpol yang menempatkan seluruh calon sebanyak 50 orang.

Yakni, PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Selain itu, ada empat parpol yang keterwakilan perempuan cukup tinggi. Yakni PAN 26 orang, PKB, PPP dan Golkar sebanyak 24 orang, PDIP 22 orang, terakhir PKS 21 orang.

Bahkan terdapat beberapa partai politik yang hanya menempatkan belasan calon anggota DPRD nya. Meliputi Partai Umat hanya 12 Calon, Perindo 19 Calon dan Partai Bulan Bintang 16 Calon.

Beberapa nama incumbent atau petahana juga mencalonkan kembali. Sebut saja ada nama Amarta Faza, Achmad Andi dan Sodikul Amin dari NasDem, Ziaul Haq Gerindra, Darmadi dan Budi Kriswiyanto dari PDIP.

Kemudian ada nama Kholiq, Kuncoro, Muslimin dan Ali Murtadlo dari PKB yang merupakan petahana mencalonkan kembali. Serta masih ada beberapa nama petahana yang maju lagi.

Di samping itu, beberapa nama baru juga mewarnai kontestasi Pileg 2024 DPRD Kabupaten Malang. Salah satunya ada nama Zulham A Mubarok dari kalangan milenial ketua KNPI Kabupaten Malang maju melalui PDIP.

Dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, usai penetapan bacaleg DCS menjadi DCT oleh KPU RI, tahapan berikutnya akan dilanjutkan masa kampanye. Yakni, selama 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau H-3 pemungutan suara.

"Soal mekanisme dan ketentuan kampanye tersebut, akan dilakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam waktu dekat," ucap Mahardika.

Ketentuan kampanye sendiri, menurutnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. "Di antaranya, berisi aturan main kampanye berikut larangan yang tidak boleh dilanggar peserta pemilu saat berkampanye," sebutnya.

Diperoleh informasi, terdapat dua Bacaleg tidak melanjutkan atau mengundurkan diri. Yakni, satu bacaleg dari Partai Hanura dan satu bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU DCT Calon DPRD Kabupaten Malang pemilu 2024 pemilu2024 Pileg2024