Kuasa Hukum DSA Resmi Laporkan 3 Perwira ke Propam Polda Jatim

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

16 Oktober 2023 13:35 16 Okt 2023 13:35

Thumbnail Kuasa Hukum DSA Resmi Laporkan 3 Perwira ke Propam Polda Jatim Watermark Ketik
Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti saat melaporkan 3 perwira polisi di Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (DSA) dengan tersangka Grogorius Ronald Tannur menyeret 3 perwira Polri 

Kuasa Hukum Dini, Hendrayana melaporkan 3 polisi ke Propam Polda Jatim yaitu mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Hendrayana mengungkapkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik, yaitu menyebarkan berita palsu atau memberikan informasi yang meragukan dan dapat membuat masyarakat khawatir. 

"Waktu itu dia menyatakan di siaran televisi bahwa tidak ada luka di tubuh korban tetapi cuma luka lecet di punggung, padahal faktanya kan penuh luka," kata Hendra, Senin (16/10/2023).

Foto Kuasa Hukum Dini, Hendrayana saat melaporkan 3 perwira Polri di Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Kuasa Hukum Dini, Hendrayana saat melaporkan 3 perwira Polri di Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Berikutnya, tim kuasa hukum korban menganggap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti Iptu Samikan melanggar pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau penghalangan keadilan. 

“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke kanit reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperehensif terlebih dulu,” ujar Hendra. 

Terhadap pernyataan Samikan yang mengeklaim ada kantong muntahan, Hendrayana juga akan melaporkannya. Pasalnya Dini tidak pernah diajak ke dalam apartemen tersangka, hanya sampai di lobi. 

"Bagaimana bisa ada muntahan di dalam apartemen? Siapa yang muntah? Seharusnya kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh," ujarnya. 

Perwira ketiga yang juga dilaporkan adalah Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim. Hendra meyakini bahwa Hakim juga ikut bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan oleh bawahannya. 

"Karena tidak ada kontrol dari atasannya, yang telah melakukan upaya menghambat proses hukum, dan diduga melanggar kode etik," tambahnya. 

Alasan Hendra melaporkan ke Polda Jatim karena ingin dilaksanakan langsung oleh Propam. "Kami ingin menjaga kredibilitas dan akuntabilitas terhadap penanganan perkara ini," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dini Sera Afrianti Ronald Tannur Gregorius Ronald Tannur penganiayaan Polda Jatim Propam Polda Jatim Kuasa Hukum Dini Hendrayana