Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan 9 Saksi Kepala Sekolah SMK

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

5 September 2023 13:15 5 Sep 2023 13:15

Thumbnail Mantan Kadispendik Jatim Jalani Sidang Lanjutan, JPU Hadirkan 9 Saksi Kepala Sekolah SMK Watermark Ketik
Sembilan kepala sekolah SMK dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/9/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar.

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan mantan kepala SMK dari beberapa wilayah di Jatim. Di antaranya, berinisial DPYU, AB, AR, BSP, LD, MH, NH, RN, dan SR.

Sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) ini dilakukan secara daring. Namun, sembilan saksi dihadirkan dalam ruang sidang.

Penasehat hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif mengatakan, dari penuturan para saksi tidak ada yang menjelaskan secara pasti adanya instruksi khusus yang disampaikan oleh kliennya untuk melakukan penarikan uang tersebut.

"Dari lima kali pertemuan bimtek yang melibatkan 60 Kepala Sekolah (kepsek) SMK se-Jatim itu, kliennya hanya menghadiri agenda pertemuan pada sesi bimtek ke-1 dan ke-5," ucap Syaiful Maarif, Selasa (5/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi secara khusus mengenai tarikan soal biaya pembangunan atap ataupun pengadaan mebel.

Kedatangan terdakwa dalam dua sesi agenda bimtek tersebut, murni sebagai kepala dinas yang memberikan wejangan dalam kata pengantar sambutan acara pelatihan tersebut.

"Di BAP itu, semua seolah-olah ada perintah agama atau tekanan dari pak Syaiful Rachman (SR). Ternyata gak ada (instruksi). Pak SR hanya memberikan pengantar," katanya.

"Kedua di hotel itu juga Pak SR hanya minta dilakukan pembayaran kepada yang sudah selesai pembangunan, itu aja, ya agar dibayar ke Bu Eny, kalau pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan. Itu saja," tambahnya.

Mengenai adanya upaya melancarkan praktik dugaan korupsi dari terdakwa yang pada saat itu, dengan modus melarang para kepala sekolah menyalakan dan membawa ponsel selama mengikuti ruangan bimtek yang dihadiri oleh terdakwa.

Syaiful Maarif mengatakan, instruksi melarang membawa ponsel tersebut tak lebih dari siasat agar para peserta bimtek kala itu tetap fokus mengikuti jalannya pelatihan.

"Gak ada. Memang HP itu di bimtek itu, dikumpulkan biar konsentrasi ke materi. Ya kan keinginan kepala dinas, takut mereka gak konsentrasi, malah main 'sakkarepe dewe' (seenaknya sendiri). Iya konteksnya pelatihan bimtek," jelasnya.

Termasuk mengenai adanya keterangan salah seorang saksi yang menyebut, pembayaran yang diminta oleh pihak terdakwa kala itu, melebihi rencana anggaran biaya (RAB).

Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa pembuktian yang disampaikan JPU dalam agenda sidang yang terus bergulir.

"Nanti kita lihat. Kita belum tahu. Kan masih pembuktian. Masih sidang awal, besok pekan ada lagi," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipikor Kadindik Jatim Pendidikan Pengadilan Surabaya jatim