Mengerucut Jadi 20 Nama, Ini Daftar Calon Dewan Pengawas KPK Lolos Tes Assessment

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

11 September 2024 17:20 11 Sep 2024 17:20

Thumbnail Mengerucut Jadi 20 Nama, Ini Daftar Calon Dewan Pengawas KPK Lolos Tes Assessment Watermark Ketik
Gedung KPK Jakarta. (Foto: Naufal Ardiansyah/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Sejumlah 20 calon terpilih dinyatakan lulus tes profile assesement calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada periode 2024-2029.

Bagi yang dinyatakan lulus mereka wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan pada 17 sampai 20 September 2024.

Ketua panitia seleksi (Pansel) Yusuf Ateh menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan. Ia menekankan, peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," jelas Yusuf Ateh dalam keterangan tertulis, Rabu 11 September 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan Wawancara dan Tes Kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

"Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat," ucap Ateh.

Berikut daftar nama 20 orang yang lulus tes seleksi Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029:

1. Achmed Sukendro
2. Benny Jozua Mamoto
3. Bobby Hamzar Rafinus
4. Chisca Mirawati
5. Elly Fariani
6. Gatot Darmasto
7. Gusrizal
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Hamidah Abdurrachman
10. Heru Kreshna Reza
11. Iskandar Mz
12. Kaspudin Nor
13. Liberti Sitinjak
14. Maria Margareta Rini Purwandari
15. Mirwazi
16. Padma Dewi Liman
17. Panutan Sakti Sulendrakusuma
18. Sri Hadiati
19. Wara Kustriani Sumpeno
20. Wisnu Baroto

Tombol Google News

Tags:

KPK 20 calon terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi calon dewas Pansel Yusuf Ateh