Menyaru Jadi Polisi, Empat Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi Beneran

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

4 Oktober 2024 08:29 4 Okt 2024 08:29

Thumbnail Menyaru Jadi Polisi, Empat Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi Beneran Watermark Ketik
Polisi menunjukkan barang bukti yang dilakukan pelaku pemerasan dengan mengaku sebagai polisi, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menyaru sebagai polisi, empat orang tersangka berinisial HRP, (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23) ketiganya warga Sidoarjo, sedangkan tersangka MRF, (21) adalah warga Gresik ditangkap polisi asli.

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap keempatnya setelah korban melaporkan ke Polda Jatim.

"Modus pelaku memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dompet korban milik korban berinisial S, lalu menjebak korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dirmanto menjelaskan, keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing, dimana salah satu yang menjebak korban. Serta ketiga lainnya ada yang mengancam serta menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta tembusan.

"Pelaku memeras korban dengan cara menghubungi pihak keluarga jika keempatnya mengaku polisi dari reserse kriminal (Reskrim) dan meminta uang," terang Dirmanto.

Foto Keempat pelaku pemerasan saat digelandang ke Polda Jatim, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Keempat pelaku pemerasan saat digelandang ke Polda Jatim, Kamis, 3 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Sebelum dijebak, korban dan salah satu pelaku MRF mengajak korban membeli narkotika jenis sabu di Semampir Surabaya. Keduanya memilih untuk mengkonsumsi, namun oleh pelaku disisakan sedikit dan memasukkan narkoba ke dompet korban.

Saat perjalanan pulang sampai di minimarket di kawasan Jenggolo Sidoarjo, korban ini langsung ditangkap oleh ketiga pelaku lainnya yang sudah merencanakan aksi dengan mengaku sebagai polisi.

"Pelaku ini menggunakan borgol dan pistol untuk menakuti korbannya, untuk langsung dibawa ke dalam mobil," aku Dirmanto.

Saat di dalam mobil keempat pelaku ini menyuruh korban untuk menghubungi pihak keluarga.

"Dari sana korban hubungi paman korban dan meminta uang Rp50 juta namun pihak keluarga mampu memberikan uang Rp15 juta yang langsung disetujui oleh pelaku," terangnya.

Usai kejadian itu, pihak keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Dengan laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap keempat tersangka.

Dari perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ngaku polisi ditangkap polisi Polisi Polda Jatim Polisi Gadungan Jatanras