KETIK, MALANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AS (39) diringkus Polres Malang. Tersangka curanmor yang telah mencuri di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut ditangkap saat beraksi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa AS merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku ini memang buron dan menjadi target operasi
Pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Gondanglegi tak lama usai melakukan aksinya di garasi rumah seorang warga di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku curanmor yang beraksi di daerah Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi," ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Dadang menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban, RS (32), mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Saat memeriksa, korban mendapati pelaku AS sedang mendorong sepeda motor Honda Beat warna magenta miliknya.
Karena ketakutan, korban spontan berteriak ‘maling’ hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas. Polisi segera merespons kejadian tersebut dan bersama warga setempat melakukan pengejaran.
Pelarian AS berakhir di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan, di mana ia ditangkap oleh petugas dengan bantuan warga.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti, termasuk sepeda motor korban dan seperangkat kunci palsu T yang digunakan untuk merusak kunci motor,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik. "Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tuturnya. (*)