Subdit III Jatanras Polda Jatim Tangkap Sindikat Pencuri BTS di Banyuwangi dan Madura

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 September 2024 09:15 27 Sep 2024 09:15

Thumbnail Subdit III Jatanras Polda Jatim Tangkap Sindikat Pencuri BTS di Banyuwangi dan Madura Watermark Ketik
Polisi menunjukkan barang bukti BTS yang dicuri sindikat pencurian di Banyuwangi dan Madura, Kamis, 26 September 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 4 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian Base Transceiver Station (BTS) Tower di Banyuwangi dan Madura.

Empat pelaku berinisial ASH (30) warga Kabupaten Pamekasan, Madura; MHA (22) mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan, Madura; RWT (46) warga Kota Surabaya dan ASN (28) mahasiswa asal Kabupaten Jombang.

Keempatnya kini harus meringkup di penjara Polda Jatim. "Karena pernah bekerja di sana, ASH melaksanakan aksinya dengan mulus, yakni membuka pintu kontak tower dengan kunci master," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis, 26 September 2024.

"Dan menempelkan magnet door open di switch pintu guna mematikan alarm. Sehingga ASH berhasil mencabut dua UBBP beserta SFP dalam tower," tambahnya.

Terbongkarnya kasus ini, usai adanya laporan pada 6 Agustus 2024 alarm board di BWI 457 Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi berstatus not in position.

Setelah dicek, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP di Tower Telkomsel.

Tidak hanya itu, kejadian serupa juga pencurian UBBP di tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan. Berlanjut kembali pencurian SFP yany terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

"Pencurian jaringan komunikasi di tower ini dilakukan oleh ASH yang berperan sebagai pemetik. Sedangkan MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi lokasi tempat pencurian," kata Jumhur.

Hasil curian dari para pelaku polisi langsung menangkap dua penadah yang membeli. Penadah barang curian tersebut beriniaial RWT dan ASN. "Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000," jelas Jumhur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu buah magnet, dua buah kunci master, dua buah tang potong, dua unit UBBP dan satu unit SFP 10 GB.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat/penadah," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BTS Pencurian Pencurian BTS Polda Jatim Jatanras