KETIK, PROBOLINGGO – PT Kereta Api Indonesia (KA) tidak lagi memberlakukan aturan wajib menggunakan masker bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal. Aturan itu efektif berlaku di seluruh Indonesia mulai 12 Juni 2023.
Plh. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengungkapkan, peniadaan aturan wajib bermasker bagi penumpang kereta api (KA) ini merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023.
SE itu tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"Penumpang KA yang tidak wajib bermasker ialah penumpang yang sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Dijelaskannya, meski aturan wajib naik KA menggunakan masker sudah ditiadakan, namun PT KAI tetap menganjurkan pelanggannya untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Selain itu, harus memonitor kesehatan diri melalui aplikasi SATUSEHAT yang sudah ada.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan,” jelasnya.
Disebutkannya, bagi penumpang yang kondisinya tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
"Bagi penumpang yang kesehatannya kurang baik atau berisiko tertular Covid-19, kami imbau untuk memeriksakan diri dan menghindari untuk bepergian terlebih dahulu," sebutnya.
Sebagai upaya tambahan untuk mencegah penularan Covid-19. Anwar mengatakan, PT KAI tetap akan menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan berupa wastafel lengkap dengan sabun.
Serta hand sanityzer yang disediakan di titik strategis baik di area stasiun maupun di atas kereta api. "Kebiasaan mencuci tangan harus tetap dilakukan, demi meminimalisir potensi penularan Covid-19. Karena itu kami akan terus tetap konsisten menyediakan sarana itu," pungkasnya. (*)