OJK Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pinjaman Petani Tembakau Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

2 Agustus 2023 03:41 2 Agt 2023 03:41

Thumbnail OJK Angkat Bicara Soal Restrukturisasi Pinjaman Petani Tembakau Jember Watermark Ketik
Dari kiri, Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal Aditia Soelaksono dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Imam Sudarmaji (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menyebut ada peraturan di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk dilakukan restrukturisasi pinjaman bagi debitur yang mengalami hambatan pembayaran.

Hal itu disampaikan Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal, Aditia Soelaksono saat menghadiri rapat dengar pendapat pada Selasa (1/7/2023) terkait gagal panen yang dialami petani tembakau pada bulan lalu.

“Terkait pembayaran angsuran, petani sekaligus debitur perbankan punya ruang untuk mengajukan permohonan restrukturisasi, itu diatur di ketentuan OJK karena kejadian alam yang tidak terduga,” jelas Adit.

Namun, bentuk restrukturisasi itu berbeda-beda tiap Himbara. “Bisa penjadwalan ulang, perpanjang waktu kredit, penurunan bunga sesuai dengan kebijakan masing-masing bank,” imbuhnya.

Pengajuan permohonan ini harus dilakukan masing-masing debitur ke perbankan tempat petani meminjam modal usaha. “Setelah diajukan restrukturisasi bank akan melakukan penilaian terhadap debitur yang bisa direstrukturisasi atau yang nggak, atau dengan skema yang seperti apa,” lanjut Adit.

Dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan persoalan yang dialami petani untuk mengurangi risiko gagal bayar. 

“Kami akan mengumpulkan Himbara, kami ingin dengar langsung dari mereka portofolio seperti apa, apakah ada relaksasi khusus,” terang adit.

Di samping itu, dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak beralih ke sumber permodalan yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK yang merugikan petani.

“Sumber permodalan banyak ya tidak hanya bank saat ini di desa-desa ada lembaga keuangan mikro. Kalau bank titil (rentenir) itu sudah pasti nggak berizin, masyarakat yang tahu segera laporkan ke kami agar bisa ditindak lanjuti,” pungkas Adit.(*)

Tombol Google News

Tags:

Petani tembakau Jember OJK Restrukturisasi pinjaman Himbara Angsuran