KETIK, PAMEKASAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Pamekasan Masrukin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/5/2024) kemarin.
Penghargaan WTP yang diraih oleh Pemkab Pamekasan sudah 10 kali berturut-turut mulai tahun 2014 hingga tahun 2023.
"Pada tahun 2011 Pemkab juga meraih penghargaan opini WTP, namun pada tahun 2012 dan 2013 meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP)," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, perolehan WTP ini menandakan laporan keuangan Pemkab Pamekasan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain kriteria tersebut, terdapat efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), serta kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
"Penghargaan ini diraih karena hasil dari kerja keras kita semua. Dengan ini kami kami ucapkan banyak terimakasih kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan atas kerja keras untuk Pamekasan lebih maju," pungkasnya. (*).