Penangkapan 3 Hakim Tersangka Ronald Tannur, Gubes IPB: Anti Klimaks Demo Gaji Hakim

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 12:15 25 Okt 2024 12:15

Thumbnail Penangkapan 3 Hakim Tersangka Ronald Tannur, Gubes IPB: Anti Klimaks Demo Gaji Hakim Watermark Ketik
Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof.Dr.Ir.Bambang Hero Saharjo. (Foto: IPB.ac.id)

KETIK, JAKARTA – Hakim Erintuah Damanik ditangkap oleh Kejaksaan Agung Tinggi (Kajati) Jawa Timur bersama dua orang lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, terkait dugaan suap.

Mereka ditangkap karena memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang wanita di Surabaya.

Penangkapan ini terjadi setelah Kajati Jatim menemukan indikasi suap terkait dengan vonis kontroversial tersebut. Hal ini menyebabkan kecurigaan publik dan langkah hukum lebih lanjut.

Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof.Dr.Ir.Bambang Hero Saharjo,M.Agr buka suara soal penetapan tersangka terhadap 3 hakim dan seorang pengacara itu. 

"Saya rasa banyak masyarakat yang terkejut dan tidak menyangka 3 oknum hakim di PN Surabaya pada akhirnya ditangkap oleh Tim Pidsus Kejakgung RI akibat terkait kasus bebasnya saudara (Ronald Tannur)," jelasnya melalui keterangan tertulis diterima pada Jumat 25 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut pada masing-masing rumah atau apartemen dari ke 3 Hakim tersebut serta pengacaranya, ditemukan sejumlah uang dalam beberapa mata uang seperti Rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Yen Jepang serta barang bukti elektronik, yang tidak sedikit.

"Tentu saja hasil penggeledahan ini menyakitkan kita semua, khususnya para pencari keadilan, karena mereka yang sering menganggap diri mereka sebagai Wakil Tuhan di muka bumi ini," jelas Bambang.

"Justru melakukan Tindakan tidak terpuji dengan ditemukannya bukti-bukti sebagai hasil penggeledahan di apartemen dan rumah ke 3 oknum hakim tersebut," imbuh Bambang.

Bambang juga memaparkan, hakim menjadi wakil tuhan di dunia, malah melakukan tindakan tidak terpuji dengan ditemukan bukti hasil penggeledahan.

Menurutnya, kejadian ini adalah anti klimaks karena adanya demo hakim karena selama 12 tahun, merasa tidak adanya kenaikan gaji yang layak.

"Hal ini juga sebagai anti klimaks juga atas demo yang dilakukan oleh para hakim yang merasa selama 12 tahun gaji tidak naik," tulis Gubes Perlindungan Hutan IPB ini.

Bambang juga menambahkan, adanya penangkapan 3 hakim ini pasti para Jampidsus merasa berat, namun memang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum tidak pandang bulu dalam menangkap para hakim.

"Agar masyarakat tidak berfikir bahwa para aparat penegak hukum luput dari hasil perbuatannya," jelasnya.

Adanya oknum hakim di PN Surabaya pada akhirnya ditangkap oleh Tim Pidsus Kejakgung RI akibat terkait kasus bebasnya terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang anggotanya adalah 3 orang oknum hakim PN Surabaya.

"Untuk itu saya memberikan apresiasi yang tinggi dan sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejakgung RI melalui penggeledehan dan penahanan kepada 3 oknum hakim PN Surabaya," jelasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

3 hakim tiga hakim Kajati Jawa Timur Gubes IPB Guru Besar IPB Prof Bambang Hero 3 hakim Ronald Tannur Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan