Pencuri Bertopeng di Surabaya Gondol Emas dan Laptop

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

22 Februari 2024 14:12 22 Feb 2024 14:12

Thumbnail Pencuri Bertopeng di Surabaya Gondol Emas dan Laptop Watermark Ketik
Ilustrasi pencuri bertopeng (Gambar: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kantor PT Krakatau Karya Abadi yang berlokasi di Jalan Kendangsari Surabaya, menjadi sasaran pencurian. Emas, laptop dan sejumlah uang raib dibawa pencuri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengenakan topeng dan jas hujan plastik.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan pelaku masuk pada Sabtu (27/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saat itu orang tidak dikenal masuk gedung dengan menggunakan topeng dan jas hujan hijau serta membawa ransel," tuturnya pada Kamis (22/2/2024).

Hendro mengatakan, gelagat pelaku terekam CCTV yang terpasang di setiap sudut kantor tersebut. Dari rekaman itu terlihat pencuri bertopeng mencari ruangan penyimpanan.

"Pelaku terpantau CCTV memasuki setiap ruangan gedung, setelah memasuki ruag utama dan langsung memasuki ruang brankas," jelasnya.

Pelaku terlihat langsung meninggalkan lokasi setelah memasukkan sejumlah barang ke dalam tasnya. Pelaku juga mematikan CCTV ketika akan keluar dari ruangan tersebut.

Kemudian, pemilik perusahaan yang mengetahui aksi tersebut langsung mengecek isi brangkasnya. Beberapa barang berharga, mulai emas, laptop, dan sejumlah uang sudah hilang.

"(Barang hilang) satu laptop, tujuh mini gold, empat keping emas dengan berat 10 gram, voucher minimarket bernilai Rp 400.000, serta uang senilai Rp 534.000," jelasnya.

Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, mereka mendapatkan identitas pencuri bertopeng tersebut.

"Pelaku berinisial WH, ditangkap di rumahnya, Jalan Semampir Barat, Sedati, Kabupaten Sidoarjo Rabu kemarin. Barang bukti topeng dan jas hujan warna hijau," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, WH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Krakatau Karya Abadi pencurian menggunakan topeng gondol emas Surabaya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono