Perantau Jangan Sampai Golput, KPU Kota Malang Jelaskan Tata Cara Pindah Pilih

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

10 Januari 2024 10:58 10 Jan 2024 10:58

Thumbnail Perantau Jangan Sampai Golput, KPU Kota Malang Jelaskan Tata Cara Pindah Pilih Watermark Ketik
Ilustrasi menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024. (Foto: Instagram @komisipemilihanumum.id)

KETIK, MALANG – Masyarakat maupun mahasiswa luar daerah yang tengah merantau ke Kota Malang tidak lagi perlu khawatir tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyediakan layanan untuk mengurus pindah pilih.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony menjelaskan berdasarkan peraturan dari KPU RI, pindah pilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPU tujuan.

"Jadi tidak perlu pulang dulu untuk mengurus TPS asal. Cukup datang ke KPU tujuan sudah bisa diurus, kita layani terkait pindah pilih," ujar Izzudin pada Rabu (10/1/2024).

Bagi mahasiswa, dibutuhkan beberapa persyaratan seperti surat keterangan tugas belajar dari kampus. Begitu pula dengan masyarakat yang bekerja, perlu dilengkapi dengan surat bekerja dari instansi maupun surat pernyataan bermaterai bagi pekerja non-formal. Di samping itu saat mengurus pindah pilih, masyarakat juga harus menyiapkan KTP masing-masing.

Perlu diketahui bahwa Pemilu serentak 2024 nanti adalah untuk memilih presiden-wapres dan juga anggota legislatif. Masyarakat yang melakukan pindah pilih memiliki kemungkinan tidak mendapatkan surat suara lengkap.

"Kalau itu melihat daerah pilih (dapil) yang dituju, atau administrasi kependudukan pemilih yang melakukan pindah pilih. Misal kalau antar kota dan di luar dapil Malang Raya, karena DPRD Provinisi dan DPR RI itu jadi satu dapil (Malang Raya) jadi kalau di luar itu maka yang diperoleh surat suara DPD dan surat suara Pilpres," jelasnya.

Izzudin menekankan KPU Kota Malang tidak pernah menghilangkan hak suara masyarakat yang melakukan pindah pilih. Terlebih KPU RI juga telah membuat regulasi dan aturan petunjuk teknis dalam menggunakan hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pindah pilih.

"Kalau nanti ada beberapa pandangan KPU menghilangkan hak pilih, itu malah keliru. Bukan kita menghilangkan hak pilih tapi mahasiswa, pekerja atau warga, semua pemilih ketika melakukan pindah pilih ini kan potensinya akan berkurang hak politik atau hak suaranya. Itu karena mereka melakukan pindah pilih dari luar dapil atau administrasi kependudukannya," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPU Kota Malang Tidak Golput Pindah Pilih pemilu2024 Kota Malang hak pilih