Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Ternyata agar Tidak Ada yang Memanfaatkan Ibunya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

12 Mei 2023 13:04 12 Mei 2023 13:04

Thumbnail Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Ternyata agar Tidak Ada yang Memanfaatkan Ibunya Watermark Ketik
Kuasa hukum Slamet Santoso, Erick Aristo menunjukan beberapa bukti-bukti, Jumat (12/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Slamet Utomo, anak yang menggugat ibu kandung, Megawati Purnamasari (78), akhirnya dia angkat bicara. Gugatan tersebut dia lakukan lantaran Slamet tidak ingin ibu kandungnya yang sudah rentan itu dimanfaatkan oleh orang lain.

Melalui Kuasa Hukumnya Rudy Santoso, Slamet  menyatakan Megawati secara diam-diam berusaha mengalihkan harta waris mendiang suaminya, Sujianto kepada anak terakhir, Hery Sugiharto tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya dan anak kedua, Sri Rahayu.

"Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet," ucap Rudy saat ditemui Ketik.co.id, Jumat (12/5/2023).

Gugatan Megawati terhadap anak sulungnya itu adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto untuk dijadikan miliknya. Itu berbeda dengan gugatan Slamet. Menurut dia, gugatan anak terhadap ibunya itu bukan gugatan waris. Namun, gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi oleh pengacara Megawati kala itu, Sabar Johnson Situmorang dan notaris Ridwan.

Slamet juga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Itu karena sertifikat hak milik dua bidang tanah di Rogojampi, Banyuwangi yang dijadikan diler dibalik nama menjadi atas nama Megawati ketika sedang dalam sengketa perdata di PN Banyuwangi.

Megawati tidak tinggal di Rogojampi sejak 2020, melainkan tinggal di Genteng, Banyuwangi bersama anak ketiganya, Hery.

Sita jaminan awal 2023 tidak memblokir fisik tanah dan bangunan, hanya memblokir sertifikat semata. "Kunci rumah Rogojampi hanya dipegang oleh Megawati. Seluruh narasi terusir adalah drama semata," kata Rudy.

Rudy juga menganggap pihak Megawati yang merekayasa perkara. Ketua majelis perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Khomazo Waruwu telah dilaporkannya ke Bawas MA, dan telah dijatuhi sanksi atas tindakannya yang sejak awal memihak.

Slamet bukannya tidak mau merawat ibu kandungnya. Dia menyatakan sejak lama telah menyediakan kamar dan siap memberikan biaya hidup dan pengobatan kepada ibunya tanpa menagihnya sebagai utang seperti yang dilakukan oleh adiknya, Hery.

"Segala upaya Pak Slamet untuk memberikan biaya hidup ditolak. Pak Slamet juga dihalangi untuk bertemu ibunya oleh Hery," jelas Rudy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Anak gugat Ibu kandung Waris Pengadilan PTUN Banyuwangi Surabaya