Salah satu hak dasar masyarakat yang lebih esensial yang wajib terpenuhi adalah akses informasi. Sejauh mana kinerja pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, baik dilihat dari pendekatan proses maupun outcome, harus betul-betul terpantau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat sebagai bagian dari stakeholder penyeleggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan "check & balance" atau saling kontrol merupakan indikator pengembangan kehidupan demokrasi telah berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian pula halnya dengan Dadang Supriatna yang lebih dikenal dengan Kang DS sebagai Bupati Bandung yang saat ini tengah mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Bandung untuk kedua kalinya yang berpasangan dengan Ali Syakieb sebagai calon Wakil Bupatinya.
Pada tahap undian nomor urut paslon oleh KPU yang berlangsung kemarin Senin 23 September 2024 mendapat nomor 2. Kang DS memaknai nomor urut 2 ini sebagai analogi dari 2 periode, dalam rangka memberikan spirit dan motivasi kepada para pendukungnya.
Selain itu, menurut ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berikut turunannya yaitu Pemendagri No. 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, bahwa bagi petahana saat masa kampanye wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara yaitu dari 25 September sampai dengan 23 Nopember 2024 (59 hari). Selama cuti, Kang DS dalam kedudukan sebagai bupati non aktif.
Dengan demikian, yang memimpin Kabupaten Bandung selama beliau cuti diangkat Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Bandung dari latar belakang ASN Pemda Propinsi Jabar atau ASN Pemerintah Pusat.
Padahal kang DS ini sebagai Bupati Bandung belum genap 5 Tahun, yaitu baru 3,5 Tahun. Namun selama 3,5 tahun memimpin Kabupaten Bandung telah menorehkan berbagai prestasi yang membanggakan.
Seperti halnya meraih ratusan penghargaan mengenai berbagai sektor dari Pemerintah pusat sebagai salah satu kabupaten terbaik se-Indonesia. Yang menjadi catatan penting dalam perjalanan sejarah pemerintahan yaitu dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal Kabupaten Bandung.
Pada tahun 2021 sebagai awal masa jabatan beliau sebagai Bupati Bandung, besaran APBD ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun. Namun tiga tahun kemudian kapasitas fiskal Kabupaten Bandung berikut sumber dana lainnya meningkat tajam, sehingga dalam APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp7,4 triliun.
Lonjakan besaran angka dalam APBD seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Sebuah prestasi yang patut diapresiasi oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
Maka dari itu, anggaran sebesar itu dialokasikan dalam pos belanja APBD dengan prioritas utama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Antara lain aspek pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial, serta ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Akhirnya, berdasarkan data BPS Pusat menunjukan bahwa Indeks Pembangunan Manusia atau dikenal dengan IPM Kabupaten Bandung tahun 2023 mencapai 74,03 poin, meningkat 0,78 persen dari tahun 2022. Artinya kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bandung masuk kriteria tergolong tinggi.
Mengakhiri tulisan ini, bahwa dengan diberlakukannya sistem Pilkada Serentak Nasional pada Pilkada 2024 ini, sebenarnya berdampak pada hak konstitusional Kang DS sebagai Bupati Bandung dirugikan. Dari yang seharusnya memiliki masa jabatan 5 tahun, menjadi kurang lebih 3,5 tahun.
Namun gerak langkah Kang DS selama waktu terbatas ini telah mengukir prestasi yang cukup membanggakan. Dengan demikian, dalam acara diskusi dengan sebuah komunitas baru-baru ini suasana diskusi semakin seru saat penulis mengatakan, bahwa Kang DS mencalonkan sebagai bupati untuk kedua kalinya ini dilatarbelakangi oleh hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mentuntaskan amanah yang diembannya selama ini. Wallohu A'lam.
*) Djamu Kertabudi merupakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Nurtanio Bandung
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi