KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana)di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Kepala OJK Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana," kata Imansyah dalam keterangan resminya, Senin (16/12/24).
Imansyah menuturkan, pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebab BPR ini memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, lanjut Iman, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan. Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tukas Iman.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pesan Imansyah.(*)