KETIK, SURABAYA – Nahas nasib Yuli Puspa penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi sudah minjamkan uang Rp 1,250 miliar untuk yayasan malah dipolisikan oleh mantan karyawannya. Yuli dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat. Laporan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023.
Menurut nenek berusia 82 tahun itu laporan polisi ini berawal dari yayasan yang bergerak di bidang sosial ini, salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam, uang arisan diminta oleh para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi mereka dalam keadaan tidak baik.
"Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp 1,250 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua. Hari ini datang ke Polda untuk memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah keempat kali," katanya, Senin (10/4/2023).
Sementara Ninayanti, SH, S.Sos, M.SI. kuasa hukum terlapor menambahkan, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi, yang saat itu ada di Singapura.
"Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, Bu Yuli Pupsa selaku penasihat yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada yayasan sebesar Rp 1.250 miliar," tambahnya.
Dikarenakan Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.
Namun, selang beberapa waktu Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia. Kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, dirinya malah menggugat kepengurusan yayasan yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.
"Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP," lanjutnya.
Menurutnya, laporan tersebut sangat dipaksakan hingga diterbitkan LP oleh Ditreskrimus Polda Jatim. Terlebih, pelapor dianggap tidak memiliki legal standing lantaran bukan termasuk pengurus yayasan.
"Secara hukum, kita melihat bahwa LP ini sangat dipaksakan ya. Karena sebetulnya, pasal-pasal yang dilaporkan itu semua pidana umum, kenapa harus ditangani oleh Reskrimsus," tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Nina, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, sebab pihak yayasan sudah menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan. Uang pribadi kliennya yang dipinjam juga sudah dikembalikan.
"Ini uangnya Bu Yuli murni dipinjamkan kepada yayasan, dan yayasan sudah memberi surat pernyataan bahwa tidak ada masalah. Terjadinya permasalahan tersebut justru karena ketua umum yayasan saat itu pergi ke Singapura, dengan membawa asli bilyet deposito milik yayasan, sehingga pengurus yang lain tidak bisa mengambil deposito tersebut di bank," tandasnya.
Sementara Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari saat dikonfirmasi mengatakan akan koordinasi dengan Dirreskrimum Kombes Pol Farman. "Saya konfirmasi dulu ya dengan Pak Dir," pungkasnya. (*)