Polda Jatim Fokus Menyelidiki Administrasi Peralihan Grha Wismilak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

21 Agustus 2023 14:09 21 Agt 2023 14:09

Thumbnail Polda Jatim Fokus Menyelidiki Administrasi Peralihan Grha Wismilak Watermark Ketik
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto usai melihat langsunggedung Grha Wismilak yang dahulunya gedung Polres Surabaya Selatan, Senin (21/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim masih fokus melakukan menyelidikan administrasi peraliham Grha Wismilak. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan dalam proses yang terjadi banyak transaksi administrasi pertanahan yang terjadi.

"Padahal kantor polisi saat itu masih ada dan berjalan. Jadi ini yang membuat kami menyelidiki adanya dugaan tindak pidana," ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, Senin (21/8/2023).

Toni mengatakan aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Sehingga proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan, dan ini tidak ada. 


"Memang bukan kebetulan, memang sudah dirancang bahwa SHGB ini tidak memiliki warkah. Beberapa penegasan dari proses yang harusnya izin dari Kementerian Keuangan dan warkahnya," ujarnya. 

Toni mengatakan dari objek ukur dari Surat sertifikat tanah, bangunan yang dimaksud ada di Jalan Darmo 63-65. "Sebetulnya obyek itu bukan di sini, tapi ada di sana. Tapi sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan," imbuh Irjen Toni. 

Irjen Toni mengatakan, Grha Wismilak ini sudah jadi daftar aset Polda Jatim dari tahun yang sebelum-sebelumnya. Karena memang sebelumnya gedung ini digunakan kantor polisi dan diberi nama kantor polisi istimewa oleh M Yasin.

"Makanya proses peralihan atau beralihnya ini yang kita anggap tidak betul. Kita sudah temukan fakta-fakta itu bahkan dari sejarah yang ada," ucapnya. 

Terkait pengembalian aset Grha Wismilak Surabaya digunakan apa nantinya, Irjen Toni menegaskan bahwa yang terpenting aset ini bisa kembali dulu kepada Polda Jatim. "Karena ada histori d isini (Wismilak), kemudian yang terpenting proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ada," ujarnya. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Johanar menambahkan, Grha Wismilak ini terdapat cacat administrasi dan pihaknya sudah melayangkan usulan kepada pemerintah pusat. 

"Tetapi ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, karena sudah lebih dari 5 tahun, maka belum bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian," ucapnya.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Grha Wismilak Wismilak Korupsi Surabaya Jawa timur