Polres Batu Ungkap Sindikat Nasional Perdagangan Bayi

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

3 Januari 2025 20:10 3 Jan 2025 20:10

Thumbnail Polres Batu Ungkap Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Watermark Ketik
Wakapolres Batu beserta jajaran menunjukkan barang bukti perdagangan bayi dalam Pers Rilis, Jumat 3 Januari 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Polres Batu mengungkap perdagangan bayi yang melibatkan seorang wanita inisial DES (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, kasus itu diketahui saat DES tiba-tiba merawat anak. Padahal selama ini diketahui, ia tidak pernah hamil. Setelah diselidiki, rupanya DN mendapat bayi itu dengan membeli lewat grup Facebook.

"Tersangka tidak kunjung hamil setelah 3 tahun menikah. Oleh karena itu ia berniat mengadopsi anak. Namun, ia tak tahu terkait larangan adopsi ilegal ini," katanya dalam jumpa pers, Jumat 3 Januari 2025

Kelima tersangka yang ditangkap Polres Batu, yakni pasangan suami istri berinisial AS (32) dan AI (45) asal Sidoarjo yang merupakan makelar.

Kemudian, MK (45) asal Sidoarjo, RS (21) warga Nganjuk dan KK (46) asal Jakarta Utara, kedua tersangka ini juga makelar.

Kompol Danang menjelaskan, usai bertransaksi di media sosial, mereka kemudian bertemu di tepi jalan raya. Mereka sepakat bahwa sang bayi dihargai Rp19,5 juta. Namun belum lama merawat, DES kemudian diamankan kepolisian pada Kamis 26 Desember 2024.

"Sindikat ini telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan nilai keuntungan senilai Rp3 juta per transaksi," jelas Kompol Danang.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan konsekuensi hukum minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15  tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu perdagangan bayi sindikat