PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung

Jurnalis: Moana
Editor: Marno

2 Maret 2023 19:42 2 Mar 2023 19:42

Thumbnail PSI Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke Mahkamah Agung Watermark Ketik
Kader PSI bersama perwakilan GKKD Bandar Lampung dan kuasa hukum saat mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.(Foto: Dok PSI)

KETIK, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam pendirian rumah ibadah.

Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan Josiah Michael selaku anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. 

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dinilai sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah karena harus melalui rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Oleh karena itu, PSI meminta rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dihapuskan dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri.

"Dalam praktiknya, rekomendasi FKUB ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung,” papar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasa hukum, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023). 

Francine menambahkan, bahwa kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara. 

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada kasus tersebut, PSI, Josiah Michael, dan GKKD Bandar Lampung meminta MA menguji kembali ketentuan PBM Pendirian rumah ibadat Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM) yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadat.

Foto Gedung Mahkamah Agung.(Istimewa)Gedung Mahkamah Agung.(Foto: Dok.PSI)

Francine menegaskan, FKUB kadang dimanfaatkan menjadi alat penghambat pendirian rumah ibadat karena diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.

Padahal, seharusnya FKUB memfasilitasi pembangunan rumah ibadat dan memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadat, sebelum terjadinya konflik. "Karenanya kami berharap MA mengabulkan uji materiil ini dan menghilangkan persyaratan rekomendasi FKUB,” tegas Francine.(*)

Tombol Google News

Tags:

Partai Solidaritas Indonesia PSI Peraturan Bersama Menteri Agama IMB Rumah Ibadah Josiah Michael Rumah Ibadat