KETIK, SIDOARJO – Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sidoarjo harus mengembalikan uang kapitasi yang telah diterima dari BPJS Kesehatan. Sebab, uang itu dibayar untuk peserta yang dianggap sudah meninggal atau datanya ganda. Nilainya mencapai Rp 995 juta. BPJS akan mengembalikan uang dari puskesmas ke Kementerian Keuangan berdasar audit BPK RI.
Persoalan itu mengundang keresahan puskesmas-puskesmas. Pada Kamis (19 Desember 2024), Komisi D DPRD Sidoarjo mengadakan hearing. Yang dihadirkan adalah BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan beserta puskesmas-puskesmas, Dinas Sosial, serta Disdukcapil Sidoarjo.
Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori mempersilakan masing-masing menyampaikan pendapatnya. Setelah itu muncul kesimpulan bahwa pangkal persoalannya adalah data yang tidak valid.
Seperti temuan beberapa kepala puskesmas di Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengeluh karena harus mengembalikan ke BPJS Kesehatan. Uangnya dari mana. Namun, data nama-nama yang disebut sudah meninggal ternyata masih hidup.
Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diberikan pemerintah pusat dalam APBN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada data penerima yang seharusnya tidak menerima dana PBI JK. Ada dua jenis. Ada orang yang sudah meninggal tetap dicantumkan sebagai penerima. Ada pula data ganda penerima yang sama-sama tercatat sebagai penerima.
"Temuan itu ternyata harus dikembalikan oleh puskesmas-puskesmas di Sidoarjo. Nilainya Rp 995 juta," terang Dhamroni.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib menjelaskan, angka Rp 995 juta itu merupakan temuan BPK RI. Pihaknya menagih ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo itu berdasar data dari BPK. BPJS Sidoarjo tidak punya data tersendiri untuk itu. Ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
"Total sekitar 96 juta nama di seluruh Indonesia," katanya.
Munaqib mencontohkan, peserta penerima bantuan PBI JK yang sudah meninggal ternyata tidak dilaporkan. Jadi, iurannya masih dibayar oleh BPJS Kesehatan. Misalnya sudah meninggal 5 bulan lalu dan baru dilaporkan sekarang. BPJS Kesehatan masih membayarnya. Maka, BPJS Kesehatan wajib mengembalikan. Karena ini temuan BPK RI, BPJS Kesehatan mau tidak mau harus mengembalikan.
Untuk Sidoarjo, pengembalian ini relatif hampir selesai. Baik puskesmas-puskesmas maupun beberapa dokter. Untuk puskesmas, sistemnya dicicil. Pengembalian Oktober dan November sudah selesai. Tinggal Desember.
"Sudah hampir selesai ya," ungkap Munaqib.
Suasana hearing Komisi D DPRD Sidoarjo tentang pengembalian dana kapitasi BPJS Kesehatan di DPRD Sidoarjo. Kadinkes dr Lhaksmie (kanan) menyampaikan pandangannya. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Kepala Dinas Keseharan Sidoarjo dr Lhaksmie Herawati Yuantina mengatakan, karena ini menjadi kewajiban, dinkes dan puskesmas akan mengembalikan apa yang menjadi tanggung jawab. Tapi, karena masih harus validasi data, dirinya mohon waktu. Jika data sudah valid berapa yang harus dikembalikan, akan dikembaliman.
"Dalam beberapa bulan terakhir dan ada pertemuan lagi, kita sampaikan data-data yang valid," katanya. (*).