KETIK, SIDOARJO – Tim Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk predator anak yang sudah 10 kali mencabuli serta menyetubuhi paksa anak-anak di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Pelaku diburu polisi setelah viral dan menelan banyak korban.
Predator anak itu bernama Rahmat Hidayat, 47 tahun, warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengaku-aku masih saudara dan keluarga korban. Disuruh orang tua mengajak anak-anak calon korban untuk pulang. Kemudian, korban dibawa ke tempat kos pelaku.
"Selanjutnya, pelaku memaksa dan mengancam korban," kata AKP Fahmi pada Selasa (17 Desember 2024).
Bagaimana caranya? Pelaku menggertak anak-anak di bawah umur itu dengan mengatakan, "Ayo tidur dulu sebentar. Kalau kamu nggak mau, nanti tak bunuh."
Salah seorang korban, misalnya, mengaku bertemu pelaku di GOR Sidoarjo. Korban yang masih berusia 12 tahun dan sekolah SD itu dijemput. Pelaku mengaku-aku disuruh oleh orang tua korban.
Di tengah perjalanan, korban diajak mampir ke kos-kosan. Di sanalah pelaku memaksa gadis kecil tak berdosa itu untuk melayani nafsu bejatnya. Korban disetubuhi paksa. Barulah setelah puas, dia mengantar pulang korban. Perbuatan biadab tersebut terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli anak-anak 8 kali dan menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Lokasinya di Sidoarjo dan Surabaya. Rata-rata korban adalah anak-anak berusia 7 tahun hingga 15 tahun. Pelaku kerap berpindah-pindah kos demi melancarkan aksinya.
"Aksi ini sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir," tambah AKP Fahmi.
Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini adalah nafsu yang tidak terkendali. Sebab, sudah lama tidak berhubungan badan setelah bercerai dengan istrinya. Ia juga mengaku lebih suka mencabuli anak-anak yang masih SD karena lebih mudah dibujuk.
Tersangka predator anak, Rahmah Hidayat, ditanya tentang motif dan modusnya mencabuli anak-anak. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp5 miliar.
AKP Fahmi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing. Terutama orang yang tidak dikenal. Selain itu, selalu menjaga dan melindungi anak-anak.
"Jagalah anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual," ungkapnya. (*)