Satbinmas Bangkalan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas selama Ramadan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

24 Maret 2024 07:12 24 Mar 2024 07:12

Thumbnail Satbinmas Bangkalan Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas selama Ramadan Watermark Ketik
Komitmen bersama masyarakat cegah balap liar dan perang sarung di Bangkalan (24/3/2024).(Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Untuk mencegah dan menekan maraknya balap motor liar dan perang sarung yang menjadi fenomena di bulan Ramadan Iptu Lilis Sulistijani, Kasatbinmas Polres Bangkalan bersama Camat Kota Bangkalan Cicik Fidiyah, mendatangi rumah Ketua RW II Kelurahan Bancaran dan Ketua RW Kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Kedatangan dua pejabat tersebut untuk melakukan komunikasi dan kordinasi dengan para tokoh masyarakat, pemuda dan para ketua RT yang daerahnya sering digunakan tempat balap motor liar dan perang sarung.

"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama selama bulan suci Ramadhan," jelas Iptu Lilis.

Ia berharap dari partisipasi dan kepedulian masyarakat  terhadap lingkungan sekitar, bisa memberikan ketenangan dan ketertiban pada masyarakat selama Ramadan. 

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan damai. Tidak akan ada lagi kegiatan balap liar atau perang sarung, karena sudah ada sanksi hukum yang jelas," tambahnya.

Sanksi hukum yang akan dikenakan pada pelaku balap liar, sesuai dengan Pasal 331 (2) UU LLAJ sudah menanti, bahkan dalam hal perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.

Begitu juga pada para pelaku tawuran perang sarung, juga dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Jika aksi perang sarung menyebabkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun," ucap Iptu Lilis.

Polwan dengan balok dua di pundaknya ini mengatakan bahwa perang sarung bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Orang tua, guru, dan perangkat desa diharapkan terlibat dalam mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. 

"Namun, jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses secara hukum," tegasnya.

Bagi orang tua, diharapkan untuk mengawasi dan memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah sebelum tengah malam dan melarang mereka keluar rumah diatas jam 10 malam.

Untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, Kasatbinmas ini mengajak masyarakat, mengaktifkan kembali kegiatan Poskamling dengan cara bergantian  melakukan ronda. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satbinmas Bangkalan cegah balap liar stop perang sarung jaga Kamtibmas