Securty Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

9 Maret 2023 08:48 9 Mar 2023 08:48

Thumbnail Securty Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara Watermark Ketik
Suko Sutrisno menunjukkan gestur mengangkat tangannya dengan satu. (Foto : M. Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Suko Sutrisno yang merupakan Securty Officer Arema FC divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan satu tahun penjara. Dalam surat putusan tersebut, terdakwa telah lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang.

Amar putusan yang dibacakan oleh Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Dengan ini terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengam ini terdakwa divonis satu tahun penjara," ungkap Abu, Kamis (9/3/2023).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sambung Abu, akibat perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporoter trauma. Dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Adapun hal yang meringankan mirip dengan Haris. Yakni telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan. Tapi permintaan pengajuan itu ditolak oleh operator Liga 1 2022/2023 PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hal yang meringankan selanjutnya bahwa peristiwa Tragedi Kanjuruhan dipicu turunnya suporter dari tribun secara bertahap. Kemudian para suporter menuju ruang ganti dihalangi polisi. Tapi, suporter melempari botol, kursi hingga batu.

Pada saat bersamaan, para pemain dan ofisial Persebaya dievakuasi. Tapi di luar stadion dapat penghadangan dan penyerangan. Para suporter akhirnya dapat tembakan gas air mata dari polisi. Sehingga tragedi Kanjuruhan tersebut  mengakibatkan 135 Aremania meninggal. 

Hal yang meringankan selanjutnya, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah hukum alias tidak pernah dijatuhi pidana. Ditambah lagi, terdakwa telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia khususnya Malang, sebagai steward.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Haris ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati dan luka-luka.

Melihat hasil putusan majelis hakim, JPU langsung meminta waktu untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," sahut salah satu JPU. Senada, tim kuasa hukum Suko pun memilih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa Suko meminta waktu pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kanjuruhan sepakbola Indonesia Arema FC bola Olahraga Tragedi Berdarah