KETIK, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Selasa 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Keputusan ini diambil menyusul ekspose perkara yang dilakukan pada Jumat 20 Desember pekan lalu, persis setelah penetapan pemimpin baru KPK di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan, disebutkan Hasto serta Harun Masiku yang merupakan kader PDIP memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Wahyu merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uang pelicin itu diduga terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Di tempat berbeda, Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengaku sudah mendengar kabar yang beredar. Namun hingga saat ini, ia belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan status tersangka Hasto.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico Hakim
Menurut Chico, PDIP justru melihat unsur politisasi hukum sangat kental dalam menangani kasus ini.
Chico menyinggung mengenai dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang belakangan diralat KPK.
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico.(*)