Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

24 Desember 2024 19:13 24 Des 2024 19:13

Thumbnail Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto Watermark Ketik
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram @pdiperjuangan)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Hasto Kristiyanto di kasus suap Anggota DPR RI Harun Masiku.

Peran dari Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk segera melarikan diri.

Ketua KPK Setyo Budiyant mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK. 

Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo dalam konfrensi pers pada Selasa 24 Desember 2024.

Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

"Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," paparnya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Mengenai gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Informasi tambahan, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.

Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Hasto Kristiyanto Harun Masiku peran Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP kasus Harun Masiku