Sempat Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kadiknas Achmad Sudiyono Optimistis Maju Pilkada Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

1 Mei 2024 11:46 1 Mei 2024 11:46

Thumbnail Sempat Terbelit Kasus Korupsi, Mantan Kadiknas Achmad Sudiyono Optimistis Maju Pilkada Jember Watermark Ketik
H. Achmad Sudiyono (dua dari kiri) saat mendaftar sebagai bacabup di PKB Jember. (Foto: Fenna Nurul/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Sejumlah nama turut meramaikan bursa calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 yang akan digelar pada bulan November mendatang. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Jember, Achmad Sudiyono yang telah mendaftar ke sejumlah partai. 

Meskipun sempat gagal nyaleg DPR RI Dapil Jember-Lumajang dari Partai Nasdem, Sudiyono percaya diri kembali terjun ke kancah politik.

Didampingi pendukungnya, pria berkacamata itu mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa pada Rabu (1/5/2024) siang untuk mengambil formulir pendaftaran. Sebelumnya, perwakilan pendukung Sudiono juga telah mengambil formulir di PDI Perjuangan kemarin Senin (29/4/2024). Setelah dari PKB, Sudiyono langsung mendaftar penjaringan yang sama di Partai Nasdem. 

Mendaftar bacabup bukan tanpa alasan. Menurut Sudiyono ada beberapa kelompok atau lapisan masyarakat yang menginginkan Sudiono untuk maju sebagai calon bupati Jember periode 2024-2029.

Meskipun sempat tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan buku sekitar Rp 27 miliar, di lingkungan Dispendik Jember tahun 2010 silam. Persoalan hukum tersebut bukan halangan bagi dirinya untuk maju bursa Pilkada.

Sudiyono yang pada waktu itu menjabat sebagai kepala dinas divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sempat mengajukan banding namun vonis dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Tidak terima, Sudiono berlanjut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), justru diputuskan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Hukuman sudah saya jalani semua dan selesai pada tahun 2019 lalu. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2016, siapapun mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai caleg maupun kepala daerah tapi harus menjelaskan (terbuka) kepada publik,” ungkapnya seusai mengambil formulir pendaftaran di DPC PKB Jember. 

Adapun jeda waktu 5 tahun sebelum mencalonkan diri sedari bebas dari tahanan sudah dilakoninya. Ia mengaku tidak malu dengan masa lalu yang dialami.

Bahkan ia menampik jika dirinya disebut sebagai mantan narapidana korupsi. Dirinya mengklaim jika tidak ada satupun dari pencatatan keuangan ditemukan penggelapan sepeser rupiah pun oleh BPK.

“Yang jelas hakim telah memberikan pertimbangan khusus kepada saya bahwa Ahmad Sudiono bukan koruptor dan tidak menggunakan uang negara. Melainkan yang disangkakan adalah kesalahan administrasi,” urainya.

Sementara, Ketua DPC PKB Ayub Junaidi mengatakan dalam waktu dekat penjaringan calon kepala daerah yang mendaftar akan diuji.

“Insyaallah setelah pendaftaran ini nanti semua calon kepala daerah yang mendaftar akan menjalankan fit and proper test, kita serahkan kepada DPP,” ujarnya.

Hingga saat ini, baru tiga kandidat yang mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon kepala daerah ke DPC PKB. Yaitu calon incumbent Bupati Hendy Siswanto, lalu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Muhammad Fawait, dan Mantan ASN Jember Ahmad Sudiono.(*)

Tombol Google News

Tags:

Achmad Sudiyono pilkada jember pilkada serentak Pilkada 2024 Korupsi Jember