Terancam Tak Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf Gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

20 September 2024 15:20 20 Sep 2024 15:20

Thumbnail Terancam Tak Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf Gugat Cak Imin ke PN Jakpus Watermark Ketik
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen DPR)

KETIK, JAKARTA – Dua calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (17/9/2024).

Keduanya menggugat Cak Imin karena dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan mereka sebagai caleg terpilih.

Achmad Ghufron Sirodj, adalah caleg terpilih DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur yang meliputi Jember- Lumajang. Sedangkan Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan. 

Keduanya lolos ke Senayan dari PKB, namun terancam tidak dilantik sebagai anggota DPR dan digantikan calon lain.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, Jumat (20/9/2024).

Taufik mengatakan, bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan atau 25-26 September 2024. 

"Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (12/9/2024), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata pria yang akrab disapa Ra Gopong ini. 

Beberapa waktu lalu, sempat terjadi demo dari sejumlah massa yang mengaku sebagai simpatisan PKB di Jember kepada DPC PKB Jember. Mereka meminta Ra Gopong yang juga mantan sekretaris pribadi Ketum PBNU,  KH Yahya Cholil Staquf, untuk dibatalkan pelantikannya sebagai anggota DPR RI dengan alasan tidak berkontribusi mendukung capres yang diusung PKB di Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, dia mengaku mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9/2024) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.

"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.

Sedangkan Irsyad Yusuf, dipecat dan digantikan sebagai anggota DPR RI terpilih, karena mantan Bupati Pasuruan itu adalah adik Menteri Sosial Syaifullah Yusuf yang juga Sekretaris Jenderal PBNU. 

Syaifullah Yusuf selama ini berseteru dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan mengkritiknya selama Pilpres 2024 karena mendukung Anies Baswedan. 

Syaifullah Yusuf adalah sosok yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PKB, karena dianggap melenceng dari NU. Syaifullah Yusuf juga mendorong digelarnya Muktamar Luar Biasa PKB. (*) 

Tombol Google News

Tags:

DPR RI cak imin Irsyad Yusuf Achmad Ghufron Sirodj