Terima Suap Rp 10,5 M, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

3 Mei 2023 14:47 3 Mei 2023 14:47

Thumbnail Terima Suap Rp 10,5 M, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara Watermark Ketik
Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan saat mendengarkan tuntutan yamg dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Budi Setiawan mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, terdakwa  Budi Setiawan diduga menerima suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung sebesar Rp 10,5 miluar.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ini terdakwa atas nama Budi Setiawan dituntut 7 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak di Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 miliar.  "Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.

KPK juga  menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat kepala BPKAD dan kepala Bappeda Jatim.

"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat kepala BPKAD dan kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.

Bernard mengatakan jika barang bukti uang yang ditemukan di rumahnya saat penangkapan sebesar Rp 400 juta juga disita. "Kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti," ucapnya.

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan  dari nilai suap yang diterima di atas Rp 10 miliar dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

"Dari proses pemeriksaan terdakwa tidak menerangkan dengan tegas ke mana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (kepala bidang),"bebernya.

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasihat hukum. ”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi KPK Bappeda Jatim Tipikor Pengadilan Korupsi