Terlalu! Pria Ini Dibekuk Polres Malang Karena 4 Kali Jual Istrinya, Hingga Layani Threesome

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

20 Desember 2023 09:00 20 Des 2023 09:00

Thumbnail Terlalu! Pria Ini Dibekuk Polres Malang Karena 4 Kali Jual Istrinya, Hingga Layani Threesome Watermark Ketik
Satreskrim Polres Malang ketika merilis kasus suami jual istrinya hingga layani threesome, (20/12/2023). (Foto: Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang lagi-lagi mengamankan suami durjana yang jual istrinya sendiri. Pelaku berinisial ME (43), warga Kota Malang menjual istrinya PS (37) sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, istrinya juga dijual untuk layani threesome atau bertiga.

Kasus ini, dirilis KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik dan Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu, (20/12/2023).  Pada rilisnya, KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik menjelaskan mengenai suami jual istrinya itu.

"Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali," ujar Iptu A Taufik. Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023 pada bulan Januari dua kali pada bulan November dan sekali pada bulan Desember.

Selanjutnya, Iptu A Taufik yang merupakan Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut menjelaskan kronologis ungkap yang berhasil dilakukan.

"Pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di Media Sosial Facebook dengan akun “ES DAWET” dan di share di grup “FANTASI PASUTRI 3SOME” terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan Senilai Rp. 800.000," ungkapnya.

Berawal dari hal tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual.

"Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," kata Iptu A Taufik yang juga mantan Kasi Humas Polres Malang ini. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan Istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali.

"Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja," jelasnya. Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan sangkaan pasal yang menjerat pelaku suami bejat tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kasatreskrim Polres Malang Kabupaten Malang Jual Istri Threesome