Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Gubes Universitas Pancasila: Ini Adalah Tamparan Bagi Insan Pengadilan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 17:40 25 Okt 2024 17:40

Thumbnail Tiga Oknum Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Suap, Gubes Universitas Pancasila: Ini Adalah Tamparan Bagi Insan Pengadilan Watermark Ketik
Penangkapan Hakim Erintuah Damanik. (Foto: Khaesar Utomo/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, semakin menampar wajah lembaga peradilan di Indonesia. Ketiganya -Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul- ditangkap bersama seorang pengacara, terkait suap dalam putusan terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH menilai, penangkapan 'wakil Tuhan' ini sebagai peringatan keras kepada instansi hukum.

"Maka ini menjadi salah satu tamparan bagi insan pengadilan," jelasnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 25 Oktober 2024.

Di sidi lain, atas penangkapan 3 hakim ini, Agus mengapresiasi atas gencarnya prestasi kejaksaan dalam penegakan hukum.

 

Foto Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH. (Foto: Universitas Pancasila)Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, SH., MH. (Foto: Universitas Pancasila)



"Penangkapan tersebut patut diapresiasi di tengah gencar-gencarnya prestasi Kejaksaan yang konsisten untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi terutama kasus korupsi sektor sumber daya alam," papar Agus.

Menurutnya, adanya prestasi seperti ini, semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan.

Agus juga menambahkan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum hakim dan oknum pengacara, harus dimaknai oleh publik sebagai bagian upaya serius untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.

"Sehingga para korban pencari keadilan kedepan agar tidak melihat lagi peristiwa yang sama terjadi dalam kasus tersebut,"

Agus juga mengingatkan tak hanya Institusi kejaksaan, semua pihak harus berkolaborasi untuk pencegan dan pemberantasan korupsi.

"Masyarakat kedepan harus bersatu padu dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi, sehingga kedaulatan hukum benar-benar terwujud dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Mengenai hukuman yang diterima para tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk hukuman yang diterima pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*) 

Tombol Google News

Tags:

Hakim PN Surabaya Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik Heru Hanindyo Mangapul Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono S.H. M.H