Hakim MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Korban

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

25 Oktober 2024 06:46 25 Okt 2024 06:46

Thumbnail Hakim MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Korban Watermark Ketik
Tiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur tertunduk saat diborgol oleh tim Kejagung RI, Kamis, 24 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara membuat kuasa hukum korban Dimas Yemahura kecewa.

Hal ini karena vonis yang dijatuhkan hanya 5 tahun dan terlalu ringan. Dia menyebut hakim MA tidak memperhatikan fakta bahwa ada tindak pidana pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afriyanti

"Kami mewakili keluarga menilai hukuman 5 tahun untuk Ronald Tannur masih terlalu ringan. Kami sangat prihatin," katanya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dengan vonis yang ringan ini, Dimas akan melaporkan majelis hakim tingkat kasasi yang memutus perkara yang menjerat Ronald Tannur. "Apakah ada gratifikasi seperti di Surabaya?, kami akan laporkan," ujarnya.

Majelis hakim MA menurutnya tidak melihat perkara tersebut secara komprehensif, di mana ada tindak penganiayaan dan pembunuhan kepada korban Dini Sera Afriyanti dengan cara menindas tubuh korban.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung  menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP maka terdakwa atas nama Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah dan melakukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” tulis MA dalam situs resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis saat itu, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sementara itu pada Rabu, 23 Oktober 2024, ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo serta kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat ditangkap tim Kejaksaan Agung. Keempatnya  sudah ditetapkan tersangka

Mereka ditangkap karena diduga menerima suap atas perkara Ronald Tannur. Dalam penangkapan juga disita uang puluhan miliar sebagai barang bukti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Vonis Ronald Tannur Hakim pembebas Ronald Tannur PN Surabaya Hakim PN Surabaya