KETIK, SITUBONDO – Aksi demo menolak rencana eks lokalisasi Gunung Sampan dijadikan tempat karoke yang dilakukan Pengurus Cabang Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo, berujung ricuh, Jumat (14/06/2024).
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak menyetujui rencana eks Lokalisasi Gunung Sampan dijadikan tempat karaoke.
“Kabupaten Situbondo merupakan Kota Santri, jangan dijadikan ladang prostitusi,” teriak orator dalam orasinya.
Setalah panjang lebar melakukan orasi, para mahasiswa kemudian berupaya masuk ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo untuk menemui Bupati Situbondo, tapi tidak berhasil masuk karena dihalangi oleh para aparat kepolisian Polres Situbondo.
Karena dihalangi, terjadilah aksi saling dorong antara mahasiswa dengan aparat kepolisian, sehingga terjadi insiden yang mengakibatkan salah satu mahasiswa pingsan.
Meski tidak berhasil menemui Bupati Situbondo, namun para pendemo ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dari luar pagar kantor Sekdakab Situbondo.
Usai menemui para pendemo, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, inti dari tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII Situbondo tersebut, yakni meminta agar Eks Lokalisasi Gunung Sampan tidak dijadikan tempat karaoke dan penjualan minuman keras.
“Terkait dengan perizinan melalui perizinan OSS itu dan berdasarkan peraturan serta undang-undang dinyatakan tempat karaoke masuk kategori menengah rendah. Sebagai wujud komitmen bupati dan wakil bupati, maka kita berkirim surat tentang perizinan karaoke,” jelas Sekda Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, isi surat bupati itu ada dua, yang pertama minta supaya minuman keras dan tempat karaoke dinaikkan status bahayanya dari menengah rendah ke menengah tinggi.
“Kalau menengah rendah itu perizinannya hanya cukup dengan mengajukan self assessment atau pernyataan pribadi bahwa lingkungan setempat menerima usaha karaoke tersebut," jelssnya.
"Sedangkan, menengah tinggi izin lingkungannya harus melalui UKL UPL yang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup Situbondo. Substansi kedua yakni, perizinan OSS agar memperhatikan peraturan dan perundang-undangan lokal di tingkat kabupaten,” pungkas Sekda Wawan.(*)