UMK 2024 Kota Batu Diusulkan Naik 4,6 Persen

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

21 November 2023 10:50 21 Nov 2023 10:50

Thumbnail UMK 2024 Kota Batu Diusulkan Naik 4,6 Persen Watermark Ketik
Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/ketik co.id)

KETIK, BATU – Pemkot Batu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2024 sebesar 4,6 persen. UMK Kota Batu tahun 2023 ini yakni Rp 3.030.367,09. Dengan usulan tersebut, maka besaran UMK Kota Batu naik bakal menjadi Rp 3.177.764 pada 2024.

UMK yang diusulkan tersebut naik sebesar Rp 147.397. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno menjelaskan, Usulan kenaikan UMK 2024 tersebut dihasilkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri atasnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Persatuan Hotel Resto Indonesia (PHRI), Serikat Pekerja serta akademisi.

"Usulan kenaikan itu berdasarkan data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu," katanya, Selasa (21/11/2023).

Usulan kenaikan UMK berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Usulan hasil rapat pengupahan tersebut akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim.

“Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” tambah Erwan. Ia mengemukakan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tidak menyepakati hasil rapat pengupahan tersebut.

SPSI, kata Erwa, menilai tingkat perekonomian di Kota Batu yang sudah membaik. Sehingga SPSI mengharapkan kenaikan UMK 2024 lebih besar dari 4,6 Persen.

“Tetapi yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk disampaikan ke Pj Wali Kota Batu. Selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim,” tegas Erwan Puja Fianto. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

umk 2024 Kota Batu