KETIK, SAMPANG – Kabar baik bagi semua buruh di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pasalnya Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sampang.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan UMK Sampang sebesar Rp2.335.661. sebelumnya hanya Rp2.182.861.
Sementara, Kepala Disnaker Sampang Yudhi Adidarta saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tidak merespons.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud mengatakan bahwa kenaikan UMK di tahun 2025 merupakan angin segar bagi semua buruh di Kabupaten Sampang.
"Kami akan mendorong pemerintah agar dapat menyosialisasikan secara merata pada perusahaan", ujarnya, Jumat 20 Desember 2024.
"Kami akan memastikan semua perusahaan menjalankan ketetapan yang sudah berlaku dan upah yang diberikan kepada buruh sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan," pungkasnya.(*)