Libatkan Mantan Anggota DPRD Sampang, 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk ke Tuban Dituntut 3-4 Bulan

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

5 Desember 2024 19:11 5 Des 2024 19:11

Thumbnail Libatkan Mantan Anggota DPRD Sampang, 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk ke Tuban Dituntut 3-4 Bulan Watermark Ketik
Para terdakwa saat melakoni sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Madura ke Tuban pada Kamis, 5 Desember 2024. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk, dituntut berbeda. Perkara yang digelar di PN Tuban ini dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 05 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ubab Sohibul dari Kejari Tuban, menuntut terdakwa Kumala Puspita Hadi dengan hukuman 3 bulan penjara. Kumala juga merupakan mantan anggota DPRD Sampang. 

Selanjutnya, Sugiyono, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, juga dituntut dengan hukuman penjara 3 bulan. Sedangkan Wahyu Setyobudi, warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko dituntut hukuman 4 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga terdakwa dituntut berbeda karena ada beberapa pertimbangan dan alasan.

"Terdakwa Wahyu kita tuntut 4 bulan karena residivis kasus yang sama. Artinya sudah pernah menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Sementara dua terdakwa lain dituntut 3 bulan," kata Palma, sapaan akrabnya. 

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan serta alasan kedua terdakwa di tuntut 3 bulan dan 4 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal penyaluran pupuk subsidi, dan yang lebih memberatkan adalah salah satu terdakwa ialah residivis. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta bersikap sopan selama di persidangan," sambungnya. 

Tuntutan dijatuhkan JPU tersebut cukup berbeda dengan tuntutan di kasus yang sama sesuai tolok ukurnya. "Biasanya kalau kasus pupuk itu tuntutannya denda saja dan tidak dihukum. Tapi kali ini kita tuntut hukuman penjara, agar mempunyai fungsi edukasi terhadap masyarakat, " imbuh Palma. 

Palma berharap, putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Harapannya untuk putusan yang agendanya dijadwalkan pekan depan, sudah pasti kami berharap Majelis Hakim PN Tuban conform Penuntut Umum," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pupuk Subsidi DPRD Sampang Madura Penyelewengan Petrokimia