Pemkot Batu Segera Bahas Kenaikan UMK 2025

11 Desember 2024 14:41 11 Des 2024 14:41

Thumbnail Pemkot Batu Segera Bahas Kenaikan UMK 2025 Watermark Ketik
Balai kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemkot Batu bersama Dewan Pengupahan akan segera mengadakan rapat untuk membahas formula penetapan Upah Minimun Kota (UMK) 2025.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut kemudian telah disahkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

”Sejauh ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemprov Jatim. Kalau sudah nanti kami baru bisa rapat dengan Dewan Pengupahan,” ujar Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, Rabu 11 Desember 2024.

Sekadar informasi, UMK Kota Batu tahun 2024 berada di angka Rp 3.155.376. Dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 189.322, maka UMK Kota Batu untuk tahun 2025 naik menjadi Rp 3.344.689.

Naiknya UMK, kata Suyanto diharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia berharap dalam implementasi kebijakan ini nanti bisa diterima oleh seluruh pihak.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami regulasi dan bekerja sama untuk mendukung implementasinya dengan baik,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Anggota Dewan Pengupahan Kota Batu seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu UMK 2025 Dewan Pengupahan Upah Minimun UMK