Viral Video Dua Pria Lawan Polisi, Pelaku Diamankan Polresta Bandung

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Juni 2023 13:20 22 Jun 2023 13:20

Thumbnail Viral Video Dua Pria Lawan Polisi, Pelaku Diamankan Polresta Bandung Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung. Kamis (22/6/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Media sosial dihebohkan dengan video viral seorang polisi anggota Polresta Bandung melawan dua pria melawan polisi yang membawa senjata tajam jenis samurai di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Mei 2023.

"Kejadiannya sebenarnya pada 24 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB, namun viralnya baru saat ini," kata Oliestha saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Kronologis kejadiannya, saat itu petugas kepolisian lalu lintas Polsek Margahayu Polresta Bandung, Aiptu Deni Suherlan sedang bertugas mengatur lalu lintas di pertigaan Sekeloa Margahayu.

Seketika melihat dua preman inisial DS dan UI yang sedang mabuk mengacungkan senjata tajam jenis samurai.

"Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan naik motor sambil mengacungkan samurai. Kemudian petugas mengejar dengan mengendarai mobil patroli dan berupaya menghentikan dua orang tersebut," ungkap Oliestha.

Keduanya tidak menerima dihentikan, akhirnya DS dan UI mengajak berdul mengalungkan senjata tajam jenis samurai tersebut ke bagian leher anggota yang sedang melaksanakan tugas.

"Anggota berusaha untuk menenangkan dan meminta bantuan, sehingga kemudian dua orang tersebut dapat diamankan dengan bantuan teman dari Polsek Margahayu dan dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Oliestha.

Keterangan dari kedua pelaku, senjata itu baru saja mereka beli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh minuman keras, akhirnya diacung-acungkan di jalan untuk menakut-nakuti.

Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG viral Polisi