KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Sebanyak 1.957.795 pemilih yang terdaftar sebagai DPS.
Berdasarkan jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 966.447 dan 991.348 pemilih perempuan yang tersebar di 31 kecamatan 248 kelurahan dan desa.
Setelah tahapan DPS, selanjutnya adalah penetapan DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Namun perlu melewati proses penyusunan yang cukup panjang.
“Terdekat adalah akan dilakukan rekapitulasi DPS tingkat provinsi. Kemudian hasilnya diumumkan oleh PPS,” ujar Komisioner KPU Jember, Zeni Musafa.
Berikutnya adalah tanggapan masyarakat, apabila ada masyarakat yang belum tercatat dalam DPS. Yang kemudian dilakukan perbaikan DPS mulai tingkat bawah hingga dilakukannya penetapan DPT pada 21 September 2024.
Sementara dari 1,9 juta DPS yang ditetapkan, sekitar 4,8 ribu pemilih merupakan penyandang disabilitas.
Untuk itu perlu dilakukan perlakuan khusus yang sesuai ketentuan bagi pemilih difabel.
Itu agar penyaluran hak pilihnya bisa terakomodir. Selain tempat pemungutan suara (TPS) dirancang dapat diakses penyandang disabilitas, juga dipastikan terdapat alat bantu tuna netra.
“Mengingat jumlah TPS dalam Pilkada sebanyak 4.041 maka secara rata-rata terdapat penyandang disabilitas di setiap TPS yang perlu dijamin penyaluran hak suaranya. KPU memastikan akan ada alat bantu tuna netra di setiap TPS,” pungkasnya.(*)