3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp10,9 Miliar di Jember Diringkus

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

17 Oktober 2023 12:12 17 Okt 2023 12:12

Thumbnail 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp10,9 Miliar di Jember Diringkus Watermark Ketik
Tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi fiktif di Jember diringkus polisi, Selasa (17/10/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jember menetapkan tiga tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Azis saat konferensi pers pada Selasa (17/10/2023) siang. Dugaan korupsi berlangsung sekitar tahun 2011-2013, dan telah dilaporkan oleh sejumlah korban pada bulan Maret 2016.

Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan inisial NCM, warga Kecamatan Kaliwates yang diduga otak kejahatan korupsi kredit fiktif. Sedangkan dua lainnya, RS dan PPH yang merupakan mantan pegawai Kantor Cabang BRI Jember.

Modus tersangka NCM mengajukan KKPE ke Bank BRI Cabang Jember dengan menggunakan 32 kelompok tani fiktif. “Kelompok tani sebenarnya tidak ada, tidak terdaftar pemerintah desa setempat,” kata Abid.

PPH selaku Account Officer bersekongkol dengan NCM untuk meloloskan berkas kredit fiktif dengan membuat analisa kredit yang tidak dilakukan pemeriksaan fakta di lapangan.

Sedangkan tersangka ketiga, RS, dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit tidak sesuai dengan aturan yang mengatasnamakan 32 kelompok tani fiktif tersebut.

Total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Jawa Timur pada tahun 2018 senilai Rp 10,9 Miliar. 

NCM kemudian membagikan dana hasil korupsi kepada PPH sebesar Rp 1,5 Miliar, Sementara RS di kisaran Rp 130 juta. “Kenapa nominalnya berbeda, mungkin karena risikonya juga berbeda,” timpal Abid.

Barang bukti yang disita di antaranya dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan kredit, sertifikat jaminan dari anggota kelompok tani fiktif serta dokumen lainnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kredit Fiktif KKPE Jember Bank BRI Cabang Jember Tipikor diringkus