KETIK, MALANG – Bahaya mengonsumsi alkohol, terutama secara berlebihan, tidak dapat diremehkan dan dapat berakibat fatal.
Tragedi di Kabupaten Malang menjadi bukti nyata, seorang pemuda ditahan polisi setelah melakukan penikaman yang menyebabkan kematian temannya saat keduanya berada di bawah pengaruh alkohol.
Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.30.
Korban diketahui bernama Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran. Sedangkan pelaku, Muhammad Fikri (26), merupakan warga desa setempat.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.
Awalnya pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung nyelonong masuk lebih dulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata AKP Bambang, Minggu, 18 Mei 2025.
Ia menambahkan, tusukan pertama mengenai perut korban. Pelaku kemudian mengejar korban yang sempat melarikan diri hingga terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya sebanyak 10 kali ke bagian kaki, punggung, dan kepala.
Korban tewas dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk visum.
"Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi. Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak bali, serta barang pribadi korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
"Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif. Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan," tuturnya. (*)