Carikan Solusi UMKM Tahu Krian, Bupati Sidoarjo Subandi: Kalau Masih Melanggar Hukum, Tidak Bisa Dilindungi

18 Mei 2025 23:14 18 Mei 2025 23:14

Thumbnail Carikan Solusi UMKM Tahu Krian, Bupati Sidoarjo Subandi: Kalau Masih Melanggar Hukum, Tidak Bisa Dilindungi
Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Dandim Sidoarjo Letkol Dedyk Wahyu Widodo bertemu pekerja dan pemilik UMKM produsen tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Minggu (18 Mei 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi ingin segera selesai. Masalah penggunaan bahan bakar limbah B3 oleh pengusaha UMKM tahu di Desa Tropodo, Krian, Sidoarjo, tidak boleh berlarut-larut. Selain menjadi perhatian internasional, Bupati Subandi tidak mau UMKM tersebut ditutup karena melanggar hukum. Perlu dicarikan solusi.

”Kami sebagai pimpinan daerah berusaha melindungi pengusaha UMKM tahu ini agar terus berjalan. Namun, kami juga minta komitmen mereka. Jangan memakai bahan bakar yang berbahaya ini,” kata Bupati Subandi.

Minggu siang (18 Mei 2025) itu, Bupati Subandi mendatangi lokasi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tahu di Desa Tropodo. Lokasinya tak jauh dari Koramil Krian, Kabupaten Sidoarjo. Bupati Subandi didampingi Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Dedyk Wahyu Widodo, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq, Kapolsek Krian Kompol I Gede Putu Atma Giri, Kades Tropodo Haris Iswandi, dan lain-lain.

Di lokasi UMKM, Bupati Subandi menyapa para pekerja. Juga berbincang dengan pemilik UMKM tahu. Intinya, mereka diberi tahu bahwa penggunaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh dipakai sebagai bahan bakar untuk produksi tahu. Baik pembuatan tahu maupun penggorengan tahu siap makan. Hal itu melanggar hukum.

Foto Bupati Subandi mendengarkan penjelasan Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig tentang komitmen UMKM tahu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Bupati Subandi mendengarkan penjelasan Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig tentang komitmen UMKM tahu yang mulai meninggalkan pemakaian limbah B3 untuk bahan bakar. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Kepada pekerja dan pemilik UMKM tahu, Bupati Subandi menyatakan tidak ingin usaha mereka ditutup. Gara-gara masih memakai bahan bakar limbah B3. Karena itu, perlu dipilah-pilah. Mana bahan bakar yang boleh digunakan. Mana yang tidak boleh. Mereka tampak mendengarkan penjelasan Bupati Subandi.

”Kami ingin membantu UMKM di Sidoarjo. Termasuk UMKM tahu yang berada di Desa Tropodo ini. Perintah Pak Presiden, UMKM harus dibantu agar tetap bisa hidup dan berkembang,” ungkap Bupati Subandi.

Namun, tindakan menggunakan bahan bakar limba B3 itu melanggar UU Lingkungan. Sanksi hukumnya pun berat. Sudah ada peringatan dari Kepolisian RI agar praktik buruk tersebut dihentikan. Harus stop pakai B3. Meski murah, tapi sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Waktunya tinggal sampai Rabu (21 Mei 2025). Beberapa hari lagi.

Bupati Subandi menjelaskan, Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim menyiapkan alternatif-alternatif solusi. Lebih baik kembali menggunakan kayu bakar. Jika dianggap biayanya lebih mahal, Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim menyiapkan solusi lain. Yaitu, pemasangan jaringan gas.

Biaya pemasangan jaringan dan lain-lain ditanggung bersama. Masing-masing 50 persen oleh Pemprov Jatim dan 50 persen Pemkab Sidoarjo. Bupati Subandi bersyukur bila ada pihak lain yang membantu dengan dana CSR (corporate social responsibility). PGN (Perusahaan Gas Negara) akan diajak untuk rapat bersama Gubernur Jatim.

Namun, solusi-solusi alternatif itu harus diikuti komitmen seluruh UMKM di Sidoarjo. Termasuk, UMKM tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, tersebut. Jangan lagi menggunakan bahan bakar dari limbah B3. Tidak membakar plastik, karet, dan limbah B3 lain untuk produksi tahu. Karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum.

”Pakai kayu bakar baik. Menggunakan gas juga baik,” tutur Bupati Subandi.

Foto Bupati Subandi dan Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo M. Nizar melihat tahu goreng produksi UMKM di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Bupati Subandi dan Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo M. Nizar melihat tahu goreng produksi UMKM di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Bagaimana bila masih ada UMKM yang nekat memakai limbah B3 untuk bahan bakar? Bupati Subandi mengatakan dirinya akan sulit melindungi. Bahkan, tidak bisa lagi mencegah tindakan hukum dari Kepolisian RI. Mereka yang masih melanggar akan menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo.

”Kami tidak ingin itu terjadi. Pengusaha UMKM sampai dibawa kepolisian. Sampai tidak bisa pulang,” tegasnya.

Kepada pemilik UMKM tahu, Bupati Subandi menyatakan dirinya melihat langsung kondisi pabrik tahu di Desa Tropodo untuk berkomunikasi dengan semua pihak. Sosialisasi. Agar persoalan limbah B3 ini bisa selesai dengan komitmen bersama yang sudah disepakati. Antara pengusaha UMKM dan pemerintah. Kesepakatan tersebut harus dijalankan.

Hingga Minggu (18 Mei 2025), komitmen itu dijalankan sebagian UMKM produsen tahu. Mereka mau memilah-milah bahan bakar. Tidak lagi menggunakan bahan bakar limbah B3 seperti semula. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo juga telah mengangkut bahan bakar limbah B3 dengan truk.

”Saya minta Pak Kades juga membantu warganya,” tambah Bupati Subandi.

Foto Pekerja UMKM produsen tahu sedang menggoreng tahu dengan tungku pembakaran di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Pekerja UMKM produsen tahu sedang menggoreng tahu dengan tungku pembakaran di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq menjelaskan, limbah B3 yang dilarang digunakan untuk bahan bakar itu, antara lain, karet, ban, sol sepatu dan sandal, busa, dan stereofom. Itu benar-benar dilarang. Penggunaannya dua macam. Saat produksi tahu mentah dan waktu penggorengan tahu untuk dikonsumsi.

Menurut Bahrul Amiq, sebagian pengusaha UMKM tahu sudah meminimalkan pemakaian plastik untuk bahan bakar. Plastik sudah dicacah dan dikombinasikan dengan kayu bakar. Itu hanya sementara sambil beralih ke bahan bakar yang tidak berbahaya.

Ada pula yang benar-benar sudah memakai kayu bakar. Untuk proses produksi tahu yang siap dimakan, tidak boleh sama sekali menggunakan plastik. Semua harus memakai bahan bakar yang ramah lingkungan.

”Untuk produsen tahu setingkat food grade (layak makan), tidak ada toleransi. ’Haram’ menggunakan limbah B3,” tandasnya. (*)

                                                                                                    

Tombol Google News

Tags:

Pabrik Tahu Limbah B3 UMKM Tahu Sidoarjo Bupati Subandi Bupati Sidoarjo Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq Pencemaran Pabrik Tahu