4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Forbina Soroti Keputusan Mendagri

26 Mei 2025 20:53 26 Mei 2025 20:53

Thumbnail 4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Forbina Soroti Keputusan Mendagri
Mohammad Nur, direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyoroti kemendagri terkait penetapan 4 pulau di. Aceh Singkil ke Sumatra Utara. (Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 300.2.2-2138 tahun 2025, mendapat reaksi dari Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur.

Ia dengan tegas mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

Forbina menyoroti dugaan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke Medan.

Hal itu menyusul perubahan status administratif 4 pulau di Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

M. Nur mengatakan empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

"Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan, dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” katanya kepada Ketik.co.id, Senin, 26 Mei 2025.

Ia meminta Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini, dan mengimbau Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fad, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang. 

M. Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh tegasnya. 

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” ungkapnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Forbina soroti Mendagri Kemendagri 4 pulau Penetapan Sumut 2025