800 Ribu Bidang Tanah Warga Kabupaten Bandung Tersertifikasi PTSL

12 Juni 2025 14:59 12 Jun 2025 14:59

Thumbnail 800 Ribu Bidang Tanah Warga Kabupaten Bandung Tersertifikasi PTSL
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL di GOR Desa Bumiwangi Kec Ciparay, Kamis (12/6/25). (Foto: Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Sebanyak 569 sertifikat hak atas tanah diserahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis kepada para penerima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung. 

Penyerahan ratusan sertifikat dilakukan di GOR Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis 12 Juni 2025.

"Penerbitan sertifikat sebanyak 569 bidang tanah ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi modal untuk pembangunan keluarga yang kokoh dan usaha yang lebih mapan," ucap Bupati Bandung.

Ratusan warga para penerima sertipikat hak atas tanah yang berasal dari enam desa, yakni Desa Bumiwangi,  Desa Mekarlaksana, Desa Babakan, Desa Magungharja, Desa Gunungleutik dan Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay turut hadir pada kesempatan tersebut. 

Bupati menyebutkan dalam kurun waktu tahun 2018 sampai hari ini Kabupaten Bandung sudah kurang lebih 800.000 bidang tanah sudah tersertifikasi melalui program PTSL. 

"Kurang lebih sekitar 200 ribuan bidang lagi, saya mohon bantuan kepada para kepala desa untuk bisa mengawal dan mensukseskan program PTSL. Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bandung semuanya memiliki sertipikat," kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS.

Kang DS  ini mengatakan sertifikat hak atas tanah ini memberikan kepastian hukum dan kepemilikan yang sah. "Di situlah hadir ketenangan dan keberdayaan pemilik tanah," ujarnya.

Program PTSL hadir sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. Program ini hadir sebagai komitmen menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas, perlindungan hukum, dan akses terhadap berbagai peluang ekonomi yang lebih luas," imbuh Kang DS. 

Bupati Bedas menegaskan Program PTSL menjadi bukti kehadiran negara melalui kerja sama antara pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah daerah untuk memberi rasa aman kepada warga dalam hal kepemilikan tanah.

"Di Kabupaten Bandung, kami berkomitmen agar seluruh masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan merata," tandasnya.

Untuk itu, Kang DS mengapresiasi kerja keras semua pihak. Mulai dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, pemerintah desa, hingga masyarakat yang kooperatif dalam proses pendataan dan pengukuran. 

Kang DS berpesan kepada para penerima sertipikat apabila ada yang pinjam tak jelas, jangan mudah untuk diberikan. 

"Saya titip, simpan dan jaga sertifikat ini baik-baik. Jangan di mana saja menyimpannya. Ada tempat khusus yang bisa dikunci, sehingga kepemilikan sertifikat ini sudah sah dan harus kita amankan," ujarnya. 

Ia mengatakan apabila ada kegiatan usaha menguntungkan, jika membutuhkan modal, sertifikat tersebut boleh diagunkan di bank yang sah dan resmi di negara ini. 

"Jangan sampai diagunkan ke perorangan, karena khawatir terjadi  penyalahgunaan. Apalagi ke bank emok, jangan," pesannya.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA PTSL sertifikat sertifikat tanah