Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Kekasihnya, Remaja 18 Tahun Ditahan Polda Jatim

13 Juni 2025 17:56 13 Jun 2025 17:56

Thumbnail Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Kekasihnya, Remaja 18 Tahun Ditahan Polda Jatim
Polda Jatim menunjukkan chat ancaman pelaku kepada mantan pacarnya, Jumat, 13 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – RYP (18) warga Magelang, Jawa Tengah nekat menyebarkan video hubungan badan dengan mantan kekasihnya berinisial A ke media sosial (Medsos) Instagram, Tiktok, dan WhatsApp (WA). Akibat perbuatannya itu, pelaku langsung ditahan di Mapolda Jatim.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran. Ditambah korban masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast , Jumat, 13 Juni 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena takut mantan pacarnya memiliki pacar baru. "Motif yang dilakukan pelaku karena pelaku takut korban punya pacar baru," jelasnya.

Kombes Pol Jules menjelaskan pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial TikTok, sejak Januari 2023. Setelah itu tanggal 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A.

"Selama ini tersangka menelpon dengan cara video call korban dan meminta mengirimkan foto bugilnya di WA,” ucapnya.

Usai mendapatkan foto bugil korban, tersangka kemudian membuat postingan di story IG berupavideo pornografi milik korban. “Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA-nya mengirimkan video tersebut ke guru korban,” terangnya.

Pelaku mendengar bahwa korban yang merupakan mantan pacarnya memiliki pacar baru. Sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil korban.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelas Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando.

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp250 juta," pungkas Kompol Nando. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sebarkan foto dan video mantan Pacar Polda Jatim Kriminal Surabaya Surabaya Jawa timur