KETIK, BLITAR – Akun media sosial TikTok @gemuruhpilkadablt dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota atas dugaan pencemaran nama baik salah satu pasangan calon Wali Kota Blitar, Bambang Rianto.
Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Bambang Rianto, Joko Trisno Murdianto, yang mengungkapkan bahwa unggahan di akun tersebut menampilkan narasi yang dianggap merugikan kliennya.
Akun TikTok tersebut menampilkan foto Bambang Rianto dengan narasi yang menyebutkan beberapa hal negatif terkait Bambang. Termasuk tuduhan pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar, serta sering berpindah partai politik.
“Kalau menampilkan foto tanpa kata-kata, saya pikir itu hal yang biasa. Tetapi karena ada 3 narasi yang disampaikan, yaitu bahwa Pak Bambang Rianto pernah berurusan dengan KPK, memiliki utang Rp1,5 miliar, dan sering meloncat partai, ini harus dibuktikan oleh pengunggah,” ujar Joko Trisno Murdianto pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Joko menegaskan bahwa langkah hukum telah diambil dengan melaporkan akun tersebut ke Polres Blitar Kota. “Kami meminta kepada Polres Blitar Kota untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Mengingat pilkada yang semakin dekat, proses penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu maksimal satu minggu.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti dalam satu minggu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Blitar Kota untuk mendesak dan mendukung percepatan penanganan perkara ini,” pungkas Joko.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat keterkaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan segera dilaksanakan di Blitar. Kecepatan pihak berwajib dalam menangani laporan ini akan menjadi sorotan publik.(*)