KETIK, SURABAYA – Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Salah satunya termasuk penggeledahan ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah sehingga menimbulkan beragam spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus tersebut.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Dr Basa Alim Tualeka, menjadi penting untuk disampaikan bahwa hingga saat ini KPK belum menetapkan Gubernur Khofifah sebagai tersangka maupun menyatakan adanya sangkaan hukum terhadap beliau.
“Artinya, secara hukum dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, Gubernur belum tentu terlibat atau bahkan kemungkinan besar tidak terkait langsung dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki,” ujarnya di Surabaya, Senin, 26 Mei 2025.
Dosen Pascasarjana UWKS tersebut menyampaikan sejumlah fakta dan argumentasinya, yakni pertama KPK sebagai lembaga penegak hukum independen bekerja berdasarkan prinsip legalitas dan pembuktian.
“Tindakan penggeledahan adalah bagian dari prosedur penyelidikan, dan bukan berarti otomatis menunjuk keterlibatan pihak yang ruang kerjanya digeledah,” ucapnya.
“Sampai hari ini, tidak ada bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan langsung gubernur,” tambah Obasa, sapaan akrabnya.
Kedua, yakni tidak semua pejabat yang diperiksa atau digeledah otomatis bersalah. Menurut dia, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa KPK sedang mencari alur pergerakan dana hibah dan siapa saja terlibat.
“Digeledahnya ruang kerja gubernur dan pejabat lain menunjukkan keterbukaan KPK terhadap berbagai kemungkinan, namun tidak serta merta menunjukkan keterlibatan personal,” katanya.
Berikutnya, lanjut dia, bila sampai hari ini tidak ada sangkaan kepada gubernur maka kemungkinan besar memang tidak memiliki keterlibatan langsung atau tidak berada dalam posisi mengetahui dan mengatur praktik korupsi tersebut.
Selanjutnya, gubernur berada di posisi sebagai pembuat kebijakan umum. Bila terdapat penyimpangan pada tataran teknis atau pelaksanaan maka harus dibedakan antara tanggung jawab moral sebagai pemimpin dan tanggung jawab pidana.
“Yang terakhir harus dibuktikan dengan fakta hukum kuat,” ucap pria yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses tersebut.
Dengan demikian, ata Obasa, masyarakat harus objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah, terlebih Gubernur Khofifah belum terbukti bersalah dan belum memiliki status hukum apa pun dalam kasus ini.
Selain itu, KPK harus diberikan ruang dan dukungan bekerja secara transparan dan profesional, tanpa intervensi opini publik yang prematur atau politisasi proses hukum.
“Termasuk media dan pengamat perlu bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak membentuk persepsi negatif yang tidak berdasar,” kata dia.
Tak itu saja, gubernur maupun pemerintah provinsi juga perlu terus bersikap terbuka dan kooperatif, serta memperkuat tata kelola dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (*)