KETIK, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id pada Kamis, 15 Mei 2025.
Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa petani bernama Sumantri dan Notaris Teguh Pambudi.
Di lokasi berbeda, yaitu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, turut diperiksa dua pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono.
Terkait materi pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci materi yang ditanyakan penyidik kepada Kusnadi dan para saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp1–2 triliun. Anggaran untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah ke DPRD Jatim ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Dana triliunan tersebut kemudian disalurkan ke kelompok masyarakat, dengan perkiraan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif.
Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah, di mana koordinator kelompok masyarakat memberikan fee 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.
Dalam kasus dugaan suap terkait pokok pikiran (Pokir) alokasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), KPK menetapkan 21 tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merinci bahwa empat di antaranya diduga sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.(*)