Dewan Pers Kecam Dugaan Teror terhadap ASN Penulis Artikel Kritik Militer

24 Mei 2025 23:03 24 Mei 2025 23:03

Thumbnail Dewan Pers Kecam Dugaan Teror terhadap ASN Penulis Artikel Kritik Militer
Ilustrasi teror. (Pexels)

KETIK, SURABAYA – Dewan Pers angkat bicara terkait kabar adanya pencabutan artikel opini oleh penulis di media daring Detik.com. Artikel tersebut ditulis oleh YF, seorang ASN di Kementerian Keuangan yang mengkritik penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, mantan anggota Tim Mawar Kopassus, sebagai Dirjen Bea Cukai.

Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers menyatakan menghormati menghormati kebijakan redaksi Detik.com, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Namun Dewan Pers mengingatkan, bahwa setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Informasi yang dihimpun, pencabutan artikel atau take down itu dilakukan oleh Detik.com atas permintaan sang penulis sendiri, YF. Hal itu dilakukan setelah YF merasa keselamatan diri dan keluarganya terancam setelah menulis artikel yang mengkritik penempatan militer pada jabatan strategis di Kementerian Keuangan.

Dalam artikel yang kini sudah dihapus tersebut, YF menyebut bahwa penunjukan petinggi militer yang tidak punya pengalaman di bidang bea cukai, melanggar sistem meritokrasi yang sudah dibuat oleh pemerintah sendiri.

Namun, YF mencabut kritikan itu setelah ia mendapat dua kali teror dari pihak yang tidak dikenal. Sepeda motornya diserempet oleh sosok misterius. Selang beberapa jam kemudian, ia kembali diserang oleh orang yang tidak dikenal saat sedang mengendarai motor hingga terjatuh di jalan.

Kabar bahwa YF mendapat teror juga terkonfirmasi saat Detik.com menyebutkan alasan pencabutan artikel opini tersebut. Semula redaksi Detik.com menulis, “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum,” tulis redaksi Detik.com pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Selang beberapa jam kemudian, redaksi Detik.com meralat pernyataan mengenai alasan pencabutan artikel opini yang mengkritik militerisme birokrasi sipil tersebut.

“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini,” tulis redaksi Detik.com.

Namun, Detik.com menegaskan, alasan keselamatan penulis, adalah benar adanya sebagai pertimbangan mencabut artikel opini.

“Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” sambung redaksi Detik.com.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.

“Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” tulis Dewan Pers.

 

Kecam Dugaan Teror kepada Penulis Artikel Opini Kritik Militer

Terkait dugaan bahwa permintaan pencabutan artikel dilakukan oleh penulis karena ia mendapatkan intimidasi atau teror, disikapi serius oleh Dewan Pers.

Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com.

“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” tulisanya.

Namun di sisi lain, Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dewan Pers TNI militer ASN Kemenkeu Dirjen Beca Cukai Kopassus Tim Mawar Djaka Budi Utama teror Intimidasi